Cara Penghitungan Bea Masuk
Pengertian Bea Masuk (Import Duty)
Dasar Hukumnya :
Yang Bertanggung Jawab Untuk Membayar Bea Masuk
Import Duty (Bea Masuk) merupakan bagian yang paling critical yang perlu dipahami. Dari pengalaman saya selama ini, perhitungan dibagian Import Duty ini lah yang jarang orang ketahui.
Sebelum masuk ke Cara perhitungan Bea Masuk, perlu dipahami hal-hal penting berikut :
Purchase (FOB, C&F & CIF):
Insurance : Baca kembali article saya : Landing Cost (Sub: Insurance)
Harmonize System Code (biasa di singkat HS):
Harmonize System Code wajib anda pahami dan ketahui. Ingin saya upload di sini agar bisa anda download langsung dari sini, sayang file-nya masih berupa PDF yang sangat besar. Untuk sementara Harmonize System Code bisa anda temukan di Ditjend Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). Harmonize System Code ini adalah kode untuk mengelompokkan jenis komoditi import yang nantinya akan menentukan tariff yang akan digunakan didalam penentuan Import Duty.
Okay… here we go..! masuk ke perhitungan :
Import Duty = Tariff x CIF
Atau :
Import Duty = Tariff x (FOB + Freight Cost + Insurance)
Contoh :
PT. Royal Bali Gemilang melakukan import dari China, sebagai berikut :
Items : Hand croche Glove
Matrials : 100% Acrylic
Qty : 1000 pcs
Unit Price (FOB) : USD 3.50/pc
Freight Cost (IATA) : USD 300.00
Insurance = USD 150.00
Note on FOB : No discount applied , Sales Tax included
Berapa Import Duty (Bea Masuknya) ?.
Petunjuk :
Harmonize System Code untuk Glove (Sarung Tangan) yang terbuat dari acrylic adalah : 6116.93.00.00 (HS Code untuk komoditi lain silahkan download di DJBC). Tariff untuk HS ini adalah : 15%
Perhitungan :
Import Duty = 15% x [(1000 pcs x USD 3.50) + USD 150.00 + USD 300.00 ] = 15% x USD 3,950.00 = USD 592.50
Dasar Hukumnya :
Tentang Kepabeanan
: Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3612).
Tentang Cukai
: Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613).
Pengertian Bea Masuk (BM) atau dalam bahasa inggrisnya “IMPORT DUTY”
Pengertian Bea Masuk (BM) atau dalam bahasa inggrisnya “IMPORT DUTY”
Bea masuk adalah bea yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan diperlakukan sebagai barang import, oleh karenanya terutang Bea Masuk.
Yang Bertanggung Jawab Untuk Membayar Bea Masuk
Importir
bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya melalui sistim
menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self
assessment).
Cara Penetapan dan Tujuan Penetapan
Bea
Masuk ditetapkan dengan menggunakan “Dasar Penghitungan Bea Masuk
(DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan, dan tujuannya
adalah untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan
Pemberitahuan Pabean oleh importir.
Saat Pembayaran (Pelunasan)
Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada saat barang akan dikeluarkan dari kawasan pabean (kecuali import yang biayanya ditangguhkan atau dibebaskan)
Besaran Bea Masuk
Kutipan Keputusan Menteri Keuangan No. 491/KMK.05/1996, Tgl. 31-07-1996 :
“Bea Masuk dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk dikalikan dengan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan”.
Tarif :
Untuk
penghitungan Bea Masuk didasarkan pada ketentuan tentang klasifikasi
barang dan besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor.
Nilai Pabean :
Nilai
Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
adalah Nilai pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Cost (FOB Cost) :
Harga Barang dimport sampai pada dek Kapal/pesawat pengangkut, atau biasa disebut Free On Board (FOB)
Insurance (Asuransi) :
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut :
Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi.
Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Freight (Biaya Angkut) :
Biaya
angkut (freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor
didasarkan atas biaya angkut yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar. Jika memakai angkutan udara (Air Shipment) yang
diberlakukan adalah rate IATA.
Catatan : Mengenai cara menghitung Bea Masuk, silahkan baca Tips : Import Duty Calculation (Perhitungan Bea Masuk)
Besarnya Nilai Pabean Dalam Rupiah
Diperoleh
dari perkalian antara Nilai Pabean dalam valuta asing dengan Nilai
Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Tempat Pembayaran Bea Masuk
Untuk
pelaksanaan pembayaran Bea Masuk dan pungutan negara lainnya dalam
rangka impor dibayar melalui Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
Bea Masuk Tidak Dapat Dikreditkan
Bea Masuk tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi bisa "ditangguhkan" atau "dibebaskan".
Import Duty (Bea Masuk) merupakan bagian yang paling critical yang perlu dipahami. Dari pengalaman saya selama ini, perhitungan dibagian Import Duty ini lah yang jarang orang ketahui.
Sebelum masuk ke Cara perhitungan Bea Masuk, perlu dipahami hal-hal penting berikut :
Purchase (FOB, C&F & CIF):
Insurance : Baca kembali article saya : Landing Cost (Sub: Insurance)
Harmonize System Code (biasa di singkat HS):
Harmonize System Code wajib anda pahami dan ketahui. Ingin saya upload di sini agar bisa anda download langsung dari sini, sayang file-nya masih berupa PDF yang sangat besar. Untuk sementara Harmonize System Code bisa anda temukan di Ditjend Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). Harmonize System Code ini adalah kode untuk mengelompokkan jenis komoditi import yang nantinya akan menentukan tariff yang akan digunakan didalam penentuan Import Duty.
Okay… here we go..! masuk ke perhitungan :
Import Duty = Tariff x CIF
Atau :
Import Duty = Tariff x (FOB + Freight Cost + Insurance)
Contoh :
PT. Royal Bali Gemilang melakukan import dari China, sebagai berikut :
Items : Hand croche Glove
Matrials : 100% Acrylic
Qty : 1000 pcs
Unit Price (FOB) : USD 3.50/pc
Freight Cost (IATA) : USD 300.00
Insurance = USD 150.00
Note on FOB : No discount applied , Sales Tax included
Berapa Import Duty (Bea Masuknya) ?.
Petunjuk :
Harmonize System Code untuk Glove (Sarung Tangan) yang terbuat dari acrylic adalah : 6116.93.00.00 (HS Code untuk komoditi lain silahkan download di DJBC). Tariff untuk HS ini adalah : 15%
Perhitungan :
Import Duty = 15% x [(1000 pcs x USD 3.50) + USD 150.00 + USD 300.00 ] = 15% x USD 3,950.00 = USD 592.50
sumber : http://konsultasipabean.blogspot.com/2012/01/cara-penghitungan-bea-masuk.html
0 komentar:
Posting Komentar